BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan Dan Kompetensi Yang Diharapkan

1. Latar belakang pendidikan kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era penghisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila.
b. Kemampuan Warga Negara
Pembekalan kepada peserta didik di Indonesia dilakukan melalui pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganageraan termasuk Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, Ilmu social dasar, Ilmu budaya dasar, dan Ilmu alamiah dasar sebagai latar aplikasi nilai dalam ekhidupan yang disebut komponen kurikulum Perguruan Tinggi.
c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Kualitas warga negara tergantung terutama pada keyakinan dan pegangan hidup mereka dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping pada tingkat serta mutu penguasaannya atas ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.

e. Kompetensi yang Diharapkan
Menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing/kompetitif.
B. Pemahaman Tentang Bangsa, Negara, Hak Dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara Dengan Negara Atas Dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), Dan Bela Negara

1. Pengertian dan pemahaman tentang bangsa dan negara
a. Pengertian bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
b. Pengertian dan pemahaman negara
1) Pengertian negara
a. Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu.
2) Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam
b. Teori Ketuhanan
c. Teori Perjanjian
3) Proses terbentuknya negara di zaman modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
4) Unsur negara
a. Bersifat konstitutif
b. Bersifat deklaratif
5) Bentuk negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).
2. Negara dan warga negara dalam sistem kenegaraan di Indonesia
NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan. Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya.
3. Proses Bangsa yang Menegara
Sekalipun pemerintah belum terbentuk bahkan hokum dasarnya pun belum disahkan, bangsa Indonesia beranggapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah ada sejak kemerdekaan diproklamasikan.

4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Tercantum dalam pasal 30 ayat (1) Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
5. Hubungan Warga Negara dan Negara
Warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, perankan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia sebagai tanah airnya,bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara.
6. Pemahaman tentang Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari untuk oleh untuk rakyat (demos).
7. Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Deklarasi universal tentang Hak-hak asasi manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara.
8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Sila-sila dalam pancasila menjadi falsafah bagi bangsa Indonesia, ini artinya adalah bahwa yang menjadi cita-cita dalam setiap upaya melakukan pekerjaan dan kebenaran yang dituju oleh bangsa Indonesia adalah seperti yang tertuang dalam Pancasila.
9. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. Pancasila sebagai kebenaran yang hakiki yang terdapat dalam sila-sila pancasila
b. UUD Sebagai Landasan Konstitusi, hal ini terlihat pada penandatanganan teks proklamasi dimana tertera ‘’atas nama bangsa Indonesia’’ buakn kepala pemeritahan ‘’Soekarno-Hatta”
10. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan pendahuluan bela negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelanggaraan kekuasaan. Penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) dapat menjadi pedoman di lingkungan pendidikan, bahan ajaran dibuat dalam tahapan, yaitu tahap PPPBN diberikan pada sekolah Taman Kanak-kanak sampai Sekolah Menegah Umum (SMU) dan tahapan lanjutan PPBN diberikan kepada mahasiswa.